Meresahkan tetapi Bisa Dilawan, Saatnya Masyarakat Aktif Ikut Berantas Judi Online
[ad_1]
Sudah saatnya masyarakat aktif berperan dalam pemberantasan judi online. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah melaporkan konten terkait akvitas tersebut ke pemerintah.
Terkini, GoPay meluncurkan portal judipastirugi.com. Lewat laman tersebut, masyarakat dapat mengirim laporan mengenai aktivitas judi online untuk kemudian diteruskan kepada pihak berwenang.
“Di sana, kami mengajak elemen masyarakat untuk mengadukan, menyampaikan, melaporkan, sosial media, web, video, apapun itu terkait judi online sehingga laporannya nanti akan kita kumpulkan dan lanjutkan ke otoritas atau stakeholder terkait.” ujar Chief of Public Policy and Government Relations Goto, Ade Mulya, dalam diskusi publik bertajuk Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman “Judi Pasti Rugi” yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis (18/20/2024).
Isu judi online memang tengah ramai. Maklum saja, aktivitas ilegal satu ini diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi mencapai hingga Rp900 triliun pada tahun 2024 ini.
Pahami Mekanisme Perilaku dan Tanda Kecanduan Judi Online, Apakah Kamu Menyadarinya?
Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prabu Revolusi, menyebut bahwa saat ada aduan judi online masuk, pemerintah bakal langsung menindaklanjuti dalam hitungan jam. Untuk itu, ia juga menekankan perlunya kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah untuk memberantas judi online.
“Ini bukan lempar bola ke masyarakat, tetapi kami membutuhkan masyarakat. Sedihnya, pemerintah itu berapa sih orangnya? ujar Prabu.
Kementerian Kominfo sendiri memiliki kanal aduan yang beralamat di https://aduankonten.id. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengklaim pihaknya telah memutus akses lebih dari 4,7 juta konten judi online serta menangani sekitar 72 ribu konten yang disisipkan pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan. Selain itu, sebanyak 7599 rekening bank dan 573 akun dompet digital yang berafiliasi dengan judi online juga telah diajukan untuk diblokir.
Selain melapor, ada pula satu hal lagi yang bisa dilakukan masyarakat untuk melawan judi online, yakni mengawasi keluarga dan orang terdekat. Karena itu pula, upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, melainkan juga banyak lembaga lain.
“Judi online bisa menyamar menjadi gim, itu kadang yang tidak begitu aware. Yang megang wallet orang tua, anak, lalu anaknya (main) judi online. Makanya, ini multisektor yang besar sekali.” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir.
Gerak Satgas Pemberantasan Judi Online: Lakukan Tiga Operasi
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
[ad_2]
Source link
Tinggalkan Balasan